Berita

Vonis Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan Karena Berprestasi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Teddy Minahasa
Hakim bacakan vonis Teddy Minahasa hari ini Selasa, 9 Mei 2023. (Ilustrasi: Pexels/MART PRODUCTION)

HARIANE – Hakim telah menjatuhkan vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup atas kasus narkoba sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Oktober 2023.

Mantan Irjen Teddy Minahasa yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti milik kepolisian.

Vonis hakim dalam kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut karena berbagai faktor. 

Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Teddy Minahasa
Teddy Minahasa divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (Foto: Twitter/most1058)

Pembacaan vonis untuk Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba ketika masih menjabat di Polri dilakukan pada hari ini Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Saragih.

Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dibacakan oleh hakim, hal-hal yang memberatkan mantan Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Teddy juga disebut menikmati keuntungan dalam bisnis penjualan narkotika jenis sabu sehingga tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai aparat penegak hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB