Berita

Vonis Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan Karena Berprestasi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Teddy Minahasa
Hakim bacakan vonis Teddy Minahasa hari ini Selasa, 9 Mei 2023. (Ilustrasi: Pexels/MART PRODUCTION)

HARIANE – Hakim telah menjatuhkan vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup atas kasus narkoba sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Oktober 2023.

Mantan Irjen Teddy Minahasa yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti milik kepolisian.

Vonis hakim dalam kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut karena berbagai faktor. 

Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Teddy Minahasa
Teddy Minahasa divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (Foto: Twitter/most1058)

Pembacaan vonis untuk Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba ketika masih menjabat di Polri dilakukan pada hari ini Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Saragih.

Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dibacakan oleh hakim, hal-hal yang memberatkan mantan Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Teddy juga disebut menikmati keuntungan dalam bisnis penjualan narkotika jenis sabu sehingga tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai aparat penegak hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025