Berita , Nasional

Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker
HARIANE - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) yang dimulai sejak 12 September 2022 membuat masyarakat antusias. Namun, seiring dengan penyaluran tersebut beredar hoaks form penerima BSU di media sosial.
Hoaks form penerima BSU disebarkan di media sosial dan media pesan online berupa pesan berantai berisi formulir pengisian data yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hoaks form penerima BSU tersebut diklarifikasi oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap pada 14 September 2022 melalui pernyataan tertulis dikutip dari Instagram Kemnaker.
BACA JUGA :
BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Bentuk hoaks yang disebarkan adalah link Google Form yang meminta data pribadi untuk mendapat BSU serta meminta nomor rekening.

Contoh pesan hoaks form penerima BSU

hoaks form penerima BSU
Contoh pesan hoaks form penerima BSU yang beredar. (Instagram/kemnaker)
Chairul mengungkapkan bahwa pesan yang beredar di media sosial dan di media pesan online adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks,” ungkapnya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Chairul menegaskan data penerima BSU hanya bisa di cek melalui laman resmi Kemnaker. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” imbau Chairul.
Seperti yang ditegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari laman kemnaker.go.id. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan langsung dikirimkan ke Kemnaker melalui sistem.
Jadi masyarakat tidak bisa mendaftarkan diri secara individu baik langsung ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025