HARIANE – 100 slop rokok jemaah haji disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi. Peristiwa itu terjadi saat koper jemaah diperiksa menggunakan x-ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.
Seribu bungkus rokok tersebut ditemukan tersebar dalam sembilan koper jemaah haji kelompok terbang (kloter) Jakarta – Pondok Gede (JKG) yang tiba di Bandara Madinah pada 14 Mei 2025.
Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pihak bea cukai Arab Saudi menemukan rokok dalam koper jemaah. Namun jumlah temuan tersebut jadi yang terbesar sejauh ini.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” terangnya.
Temuan 100 slop rokok dalam koper jemaah haji Indonesia menjadi peringatan serius agar seluruh jemaah mematuhi aturan cukai yang berlaku.
Padahal sudah ada aturan terkait jumlah rokok yang boleh dibawa, yaitu 2 slop atau 200 barang per orang.
Seribu Bungkus Rokok Jemaah Haji Disita
Abdillah Muhammad menambahkan, seratus slop rokok tersebut kini telah disita dan koper jemaah akan dikirim ke hotel begitu proses pemeriksaan selesai.
“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” jelasnya.
PPIH menambahkan, membawa rokok yang melebihi batas ketentuan tidak hanya berisiko disita, tapi juga akan dikenai denda.
Pada tahun ini pihak Saudi memang belum menentukan nominal denda bagi pelanggar. Namun berdasarkan aturan tahun lalu, dendanya mencapai 200 riyal per 5 slop rokok.
Demikian informasi soal 100 slop rokok jemaah haji disita bea cukai Arab Saudi serta perkiraan denda yang harus dibayar oleh pelanggarnya. ****