Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
RUU IKN Disetujui, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Masuk dalam Agenda Pemulihan Ekonomi
Sri Mulyani tegaskan pemindahan Ibu Kota baru tak akan memberatkan APBN dan memasukkannya ddalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Foto: dok.Kemenkeu)
HARIANE - Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disetujui menjadi Undang Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR DI ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Pembangunan Ibu Kota Negara baru ini nantinya akan dimasukkan dalam agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19.
RUU IKN disetujui menjadi Undang undang oleh semua fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PKS. Selanjutnya, RUU ini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di gedung DPR RI mengatakan, proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke  Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan dalama 5 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan menekankan pada pendanaan dan faktor apa saja yang bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
"Tahap pertama pada 2022-2024, di tahap ini menjadi triger awal atau anchor bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya seperti akses dan logistik. Pembangunan jalan atau pelabuhan sangat penting," ujarnya.
Selain itu, pada tahap ini, akan dilakukan identifikasi wilayah. Termasuk kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan.
"Pemindahan Ibu Kota ini sekaligus akan Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi dana sebesar Rp 450 triliun dana PEN masih belum dispesifikasi sepenuhnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga membantah jika proses pemindahan Ibu Kota Negara akan memakan 53 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, seperti dijelaskan, pemindahan Ibu kota akan dilakukan melalui lima tahapan mulai dari 2022 hingga 2025 dan pemerintah akan mencari skema pendanaan yang tidak memberatkan APBN.
Hal serupa disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Menurutnya, pemerintah akan bisnis model dan finansial model yang tidak akan merugikan APBN namun justru negara akan mempunyai aset yang lebih banyak.
"Pemerintah juga akan menghindari sumber pembiayaan melalui hutang jangka panjang," ujarnya.
Sementara, Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan jika dengan pengesahaan RUU IKN menjadi Undang Undang, maka akan memberi jaminan jika proyek ini akan mengikat dan diteruskan oleh pemerintah setelahnya.
"Dibanding gagasan sebelumnya, saya rasa ini mengikat kita semua," ujarnya.
BACA JUGA : Pentingnya Paralegal untuk Melindungi Anak dari Kekerasan
Menurutnya, UU ini menjadi bentuk kodifikasi atau konsensus semua pihak di pemerintahan. Dengan demikian, UU ini menjadi jaminan jangka panjang, tidak hanya terbatas pada periode tertentu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Kerahkan Ratusan Personil Demi Kelancaran Pilkada

Polres Kulon Progo Kerahkan Ratusan Personil Demi Kelancaran Pilkada

Rabu, 27 November 2024 00:52 WIB
Polres Kulon Progo Kawal Ketat Logistik Pilkada

Polres Kulon Progo Kawal Ketat Logistik Pilkada

Selasa, 26 November 2024 21:15 WIB
KPU Kulon Progo Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai

KPU Kulon Progo Musnahkan Ribuan Surat Suara Tak Terpakai

Selasa, 26 November 2024 21:08 WIB
KPU Kulon Progo Distribusikan Ribuan Logistik Pilkada

KPU Kulon Progo Distribusikan Ribuan Logistik Pilkada

Selasa, 26 November 2024 20:35 WIB
Polres Kulon Progo Amankan Empat Pelaku Penjualan Bayi

Polres Kulon Progo Amankan Empat Pelaku Penjualan Bayi

Selasa, 26 November 2024 20:20 WIB
Menag Dapat Gratifikasi dari Sosok Misterius, Langsung Lapor ke KPK

Menag Dapat Gratifikasi dari Sosok Misterius, Langsung Lapor ke KPK

Selasa, 26 November 2024 19:56 WIB
328.931 Surat Suara Pilkada Jogja Didistribusikan Hari Ini

328.931 Surat Suara Pilkada Jogja Didistribusikan Hari Ini

Selasa, 26 November 2024 18:33 WIB
Rugikan Petani Hingga Rp 3,2 Triliun: 4 Perusahaan Pupuk Palsu Ditutup, 23 Dalam ...

Rugikan Petani Hingga Rp 3,2 Triliun: 4 Perusahaan Pupuk Palsu Ditutup, 23 Dalam ...

Selasa, 26 November 2024 18:31 WIB
KPU DIY Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Siap 100%

KPU DIY Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Siap 100%

Selasa, 26 November 2024 18:04 WIB
Video Mesum Oknum Dewan Gunungkidul Viral, Massa Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul

Video Mesum Oknum Dewan Gunungkidul Viral, Massa Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul

Selasa, 26 November 2024 16:36 WIB