HARIANE – Sebanyak dua puluh empat jamaah asal Indonesia pemegang visa non haji diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen haji resmi saat sedang menjalani Miqat di Bir Ali, Madinah pada Rabu, 28 Mei 2024.
Meski sudah mengetahui kabar tersebut, namun hingga pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji tidak mengetahui kelanjutan dari kasus tersebut.
“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana, belum tahu,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur.
Kronologi Penangkapan Jamaah Pemegang Visa Non Haji di Bir Ali
Dilansir dari situs Kementerian Agama, kronologi pengamanan 24 jamaah pemegang visa non haji bermula saat datang satu bus ke Bir Ali sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.
Petugas haji pun merasa curiga, karena pada jam tersebut seharusnya tidak ada jadwal kedatangan jamaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat.
Petugas selanjutnya mendatangi jamaah tersebut dan saat ditanya mereka mengaku sebagai jamaah haji furoda.
Saat mereka hendak meninggalkan Bir Ali dan menuju, pihak Masyariq pun melakukan pemeriksaan awal (checkpoint) kepada 24 jamaah tersebut.
Saat proses pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yanag diminta dan hanya memiliki visa umroh.
Pihak Masyariq pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat dan dua puluh empat jamaah asal Indonesia tersebut diamankan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Arab Saudi sudah melarang dan akan menindak tegas jamaah yang haji tanpa visa resmi.