Artikel

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan

profile picture Hanna
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
Bagi pelaku balapan liar akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanski yang diberikan berdasarkan pada pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1: Sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000
Pasal 287 ayat 5: Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Pasal 311: Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

4. Menggunakan Knalpot Brong

Tilang Elektronik di Sumatera Barat
Tilang elektronik tetap berlaku meski tilang manual masih diterapkan. (Foto: NTMC Polri)
Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor, tetapi tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, seperti menggunakan knalpot brong, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Selain itu, bagi pengendara mobil yang juga tidak memenuhi persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
BACA JUGA : Apakah Tilang Manual Masih Berlaku? Berikut Penjelasan dari Polda Jabar
Demikian informasi seputar jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual lengkap dengan sanksi dan denda yang akan dibebankan bagi yang melanggarnya.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB