Artikel
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
Bagi pelaku balapan liar akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanski yang diberikan berdasarkan pada pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1: Sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000
Pasal 287 ayat 5: Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Pasal 311: Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Menggunakan Knalpot Brong
Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor, tetapi tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, seperti menggunakan knalpot brong, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan. Selain itu, bagi pengendara mobil yang juga tidak memenuhi persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.BACA JUGA : Apakah Tilang Manual Masih Berlaku? Berikut Penjelasan dari Polda JabarDemikian informasi seputar jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual lengkap dengan sanksi dan denda yang akan dibebankan bagi yang melanggarnya.****