Berita , Jabodetabek
7 Golongan Warga Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta 2022, Bukan Termasuk Penerima Bantuan Sosial
Tri Lestari
Golongan warga tidak bisa daftar DTKS Jakarta 2022. (Foto: DTKS Jakarta)
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI atau anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga yang memiliki mobil.
5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
6. Sumber utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA : Segera Cek! Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMKSetelah dipastikan tidak termasuk dalam golongan tersebut, maka warga DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti prosedur berikut ini. 1. Buka laman dtks.jakarta.go.id 2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki). 3. Log in (masuk) dengan menggunakan akun yang sudah dibuat. 4. Pilih menu Pendaftaran. 5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem tersebut.