Teknologi

Lengkap! 8 Cara Menggabungkan File Pdf Lewat HP

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Lengkap! 8 Cara Menggabungkan File Pdf Lewat HP
Lengkap! 8 Cara Menggabungkan File Pdf Lewat HP
HARIANE - Cara menggabungkan file PDF lewat hp tentu perlu diketahui khususnya bagi mahasiswa yang ingin menyusun tugasnya dalam file pdf.
Hingga saat ini masih banyak yang tidak mengetahui cara menggabungkan file PDF lewat hp.
Hal ini dikarenakan file PDF berbeda dengan file MS Word yang dapat diubah atau disalin. File PDF tidak dapat diubah, baik diketik atau ditambahkan.
BACA JUGA :
Cara Mengatasi Keyboard Laptop Tidak Berfungsi, Begini Penyebab yang Jarang Diperhatikan
Namun, ternyata terdapat cara menggabungkan file PDF lewat hp secara mudah.
Kini sudah banyak website yang tersedia secara gratis di internet yang bisa digunakan untuk menggabungkan file PDF.

Berikut ini informasi lengkap cara menggabungkan file PDF lewat hp.

1. iLovePDF

Cara Menggabungkan File Pdf Lewat HP
Lengkap! 8 Cara Menggabungkan File Pdf Lewat HP. (Sumber foto: Website/iLovePDF)
Dengan menggunakan iLovePDF, terdapat cara menggabungkan file pdf lewat hp, sebagai berikut:
  1. Buka laman https://www.ilovepdf.com/merge_pdf
  2. Klik tombol 'Pilih File PDF'
  3. Pilih file pdf yang ingin digabungkan 
  4. Klik 'Open'
  5. Klik tombol 'Gabungkan Fille' 
  6. Klik tombol 'Unduh PDF yang Digabungkan'
  7. Selesai
Perlu diketahui, bahwa website iLovePDF bukan hanya untuk menggabungkan file PDF saja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025