Berita , Jabar
8 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan Polisi
Jenis narkoba yang digunakan pelaku beruapa sabu, ganja, psikotropika dan obat terlarang lainnya.
Ari menjelaskan bahwa 12 tersangka tersebut melakukan berbagai cara untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.
"Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil, dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli," tambahnya.
Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sukabumi yang dilakukan jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.
Pelaku terjerat beberapa pasal diantaranya yaitu pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun yang kemudian terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Demikian informasi terkait beberapa kasus peredaran narkoba di Sukabumi yang telah berhasil diungkap Polresta Sukabumi.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.