Berita , Video , Nasional
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Ima Rahma Mutia
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Bahkan penyidik sempat mencekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma agar tidak bepergian keluar negeri.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lalu dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan pada 14 April 2022, namun keduanya tidak datang dan pemeriksaan dijadwal ulang menjadi tanggal 18 April 2022.
Usai menjalani pereiksaan oleh penyidik, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei lantas ditahan oleh penyidik selama 20 hari.
Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, kini Nathania Kesuma juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.
Perlu diketahui, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang sama.
Jumlah Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma
Dilansir dari PMJ News, Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah uang dan aset berupa bangunan yang bernilai Miliaran dari hasil kejahatan sang kakak, Indra Kenz. “Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.BACA JUGA : Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim, Sebelumnya Sempat Senggol Mantan Pacar Indra Kenz Agar Turut DiperiksaNathania Kesuma juga kedapatan menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Sumatera Utara, serta membantu Indra Kenz untuk membuat akun Crypto di Indodax guna menyimpan aset hasil dari kejahatan. “Tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sebesar Rp 35 Miliar dari tersangka Indra Kesuma,” ujar Whisnu Hermawan. Terkait kasus ini, Nathania Kesuma dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.