Berita , Video , Nasional

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Bahkan penyidik sempat mencekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma agar tidak bepergian keluar negeri.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lalu dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan pada 14 April 2022, namun keduanya tidak datang dan pemeriksaan dijadwal ulang menjadi tanggal 18 April 2022.
Usai menjalani pereiksaan oleh penyidik, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei lantas ditahan oleh penyidik selama 20 hari.
Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, kini Nathania Kesuma juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Jumlah Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma

Dilansir dari PMJ News, Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah uang dan aset berupa bangunan yang bernilai Miliaran dari hasil kejahatan sang kakak, Indra Kenz.
Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
BACA JUGA : Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim, Sebelumnya Sempat Senggol Mantan Pacar Indra Kenz Agar Turut Diperiksa
Nathania Kesuma juga kedapatan menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Sumatera Utara, serta membantu Indra Kenz untuk membuat akun Crypto di Indodax guna menyimpan aset hasil dari kejahatan.
Tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sebesar Rp 35 Miliar dari tersangka Indra Kesuma,” ujar Whisnu Hermawan.
Terkait kasus ini, Nathania Kesuma dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB