Berita , Video , Nasional

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Bahkan penyidik sempat mencekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma agar tidak bepergian keluar negeri.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lalu dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan pada 14 April 2022, namun keduanya tidak datang dan pemeriksaan dijadwal ulang menjadi tanggal 18 April 2022.
Usai menjalani pereiksaan oleh penyidik, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei lantas ditahan oleh penyidik selama 20 hari.
Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, kini Nathania Kesuma juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Jumlah Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma

Dilansir dari PMJ News, Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah uang dan aset berupa bangunan yang bernilai Miliaran dari hasil kejahatan sang kakak, Indra Kenz.
Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
BACA JUGA : Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim, Sebelumnya Sempat Senggol Mantan Pacar Indra Kenz Agar Turut Diperiksa
Nathania Kesuma juga kedapatan menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Sumatera Utara, serta membantu Indra Kenz untuk membuat akun Crypto di Indodax guna menyimpan aset hasil dari kejahatan.
Tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sebesar Rp 35 Miliar dari tersangka Indra Kesuma,” ujar Whisnu Hermawan.
Terkait kasus ini, Nathania Kesuma dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025