Berita , Video , Nasional

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis
Bahkan penyidik sempat mencekal Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma agar tidak bepergian keluar negeri.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lalu dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan pada 14 April 2022, namun keduanya tidak datang dan pemeriksaan dijadwal ulang menjadi tanggal 18 April 2022.
Usai menjalani pereiksaan oleh penyidik, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei lantas ditahan oleh penyidik selama 20 hari.
Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, kini Nathania Kesuma juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Jumlah Aliran Dana yang Diterima Nathania Kesuma

Dilansir dari PMJ News, Nathania Kesuma diketahui menerima sejumlah uang dan aset berupa bangunan yang bernilai Miliaran dari hasil kejahatan sang kakak, Indra Kenz.
Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
BACA JUGA : Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim, Sebelumnya Sempat Senggol Mantan Pacar Indra Kenz Agar Turut Diperiksa
Nathania Kesuma juga kedapatan menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Sumatera Utara, serta membantu Indra Kenz untuk membuat akun Crypto di Indodax guna menyimpan aset hasil dari kejahatan.
Tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sebesar Rp 35 Miliar dari tersangka Indra Kesuma,” ujar Whisnu Hermawan.
Terkait kasus ini, Nathania Kesuma dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025