Berita , D.I Yogyakarta
Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH
Daging dari hewan yang terpapar PMK boleh dikonsumsi jika diolah dengan perlakuan khusus dan tidak diperjualbelikan di luar wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli daging. Pilih daging yang berasal dari tempat pemotongan resmi (RPH). Pastikan daging berwarna merah segar, tidak bau busuk, dan memiliki konsistensi yang baik,” imbau Sri.
Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum
Pada Desember 2024, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP juga menggelar operasi yustisi di pasar-pasar tradisional untuk pengawasan penjualan daging.
Dalam operasi tersebut, ditemukan lima pedagang yang melanggar aturan karena tidak dapat menunjukkan SKKD.
Pelanggaran tersebut melibatkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan sanksi kepada para pelanggar:
- Dua pedagang dikenai tindak pidana ringan (tipiring), satu di Pasar Beringharjo dengan denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari, dan satu di Pasar Sentul dengan denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari.
- Satu pedagang diberikan surat peringatan dan pembinaan.
- Dua pedagang lainnya tidak dapat menunjukkan SKKD di tempat, tetapi membawa dokumen tersebut ke lokasi sidak kemudian.
“Langkah ini untuk memastikan bahwa daging yang dijual di pasar-pasar Kota Yogyakarta memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” pungkas Dodi.****