Berita , D.I Yogyakarta
Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH
HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan terhadap penjualan daging sapi di pasar tradisional, terutama dengan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging sapi yang dijual aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid, menyatakan bahwa pengawasan terhadap produk daging sapi dilakukan secara ketat, meskipun tanda-tanda PMK tidak terlihat jelas pada daging yang sudah dipotong.
“Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus PMK. Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging, tidak terlihat terkena PMK atau tidak,” ujar Imam.
Pemeriksaan SKKD dan SKKH
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dari daerah asal. Pengawasan rutin dilakukan sebanyak enam kali dalam satu periode tertentu.
“Produk daging yang masuk ke Kota Yogyakarta harus membawa SKKH dan SKKD dari daerah asal. Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan di bulan Januari, tidak ada temuan kasus,” tambah Imam.
Daging sapi dan kambing yang dijual di Kota Yogyakarta sebagian besar berasal dari Bantul, Boyolali, Sleman, dan Temanggung.
Antisipasi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menyampaikan bahwa meskipun belum ada temuan PMK pada ternak di Kota Yogyakarta, lalu lintas ternak dari luar daerah tetap diawasi ketat.
“RPH kami sejak dulu tidak menerima sapi yang sakit PMK. Hewan yang masuk harus disertai SKKH, jika tidak, akan dilakukan pemeriksaan ulang,” jelas Panggarti.
Ia menambahkan bahwa PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia. Namun, hewan yang sakit PMK akan memengaruhi kualitas daging.