Berita , Nasional

Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
HARIANE – Aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama, jumlah huruf serta kata sebaiknya diketahui bagi para calon pemilik KTP.
Aturan baru KTP berkaitan dengan penulisan nama telah dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 23 Mei 2022.
Apa saja aturan baru KTP terkait jumlah huruf dan kata yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP Terkait Pencatatan Nama

Dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru penulisan nama di KTP antara lain nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan terdiri dari minimal dua kata.
Meskipun begitu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP ini hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Jika ada nama orang yang hanya terdiri dari satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Alasan di balik aturan nama minimal terdiri dari dua kata adalah untuk memudahkan seseorang ketika hendak keluar negeri dan membutuhkan paspor.
Karena untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Selain itu aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam kelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB