Berita , Nasional

Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
HARIANE – Aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama, jumlah huruf serta kata sebaiknya diketahui bagi para calon pemilik KTP.
Aturan baru KTP berkaitan dengan penulisan nama telah dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 23 Mei 2022.
Apa saja aturan baru KTP terkait jumlah huruf dan kata yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Baru KTP Terkait Pencatatan Nama

Dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru penulisan nama di KTP antara lain nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi dan terdiri dari minimal dua kata.
Meskipun begitu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kalau aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP ini hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Jika ada nama orang yang hanya terdiri dari satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, (tetap) boleh,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Alasan di balik aturan nama minimal terdiri dari dua kata adalah untuk memudahkan seseorang ketika hendak keluar negeri dan membutuhkan paspor.
Karena untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Selain itu aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam kelayanan publik lainnya, seperti saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025