Bank Indonesia Akan Menerbitkan Uang Rupiah Digital Pada Akhir 2022
Pada titik ini, dibutuhkan kerangka dan regulasi untuk mengatasinya.
Tujuan Penerbitan Uang Rupiah Digital
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setidaknya terdapat enam tujuan penerbitan CBDC atau uang rupiah digital, yaitu: Pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan rupiah digital. Kedua, memitigasi risiko sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter. Keenam, memfasilitasi distribusi fiscal subsidy. CBDC nantinya dirancang untuk dapat digunakan melalui transfer uang tunai maupun surat berharga. Uang rupiah digital itu dapat menyasar seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya untuk daerah terpencil dan tertinggal. Tidak itu saja, BI juga harus bisa memastikan CBDC saling terhubung atau interoperabilitas, interkonektivitas, dan integrasi (3I) dalam sistem pembayaran, seperti RTGS, kliring sistem, ATM dan kartu debit.BACA JUGA : Apa Itu RUU Perlindungan Data Pribadi? Melindungi Data Digital yang Jauh Lebih Berharga Dibanding Emas