Berita , Nasional

Banyak Pasal Karet, DPR RI Tetapkan Revisi UU ITE

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Banyak Pasal Karet, DPR RI Tetapkan Revisi UU ITE
DPR RI dan Pemerintah menyepakati penetapan revisi UU ITE. (Foto: DPR RI)

HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati penetapan revisi Undang-undang mengenai Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesepakatan itu muncul dalam masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah. 

Hasilnya, selain revisi UU ITE yang disepakati bersama pemerintah, DPR juga menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. 

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di sisi lain, masih ada sepuluh RUU yang saat ini masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

 
“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Menurut Puan, dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan ruang digital dengan lebih baik, terutama untuk anak.

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir atau pasal karet juga menjadi salah satu prioritas dalam aspek perbaikan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” lanjutnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB