Berita , Nasional

Banyak Pasal Karet, DPR RI Tetapkan Revisi UU ITE

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Banyak Pasal Karet, DPR RI Tetapkan Revisi UU ITE
DPR RI dan Pemerintah menyepakati penetapan revisi UU ITE. (Foto: DPR RI)

HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati penetapan revisi Undang-undang mengenai Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesepakatan itu muncul dalam masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah. 

Hasilnya, selain revisi UU ITE yang disepakati bersama pemerintah, DPR juga menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. 

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di sisi lain, masih ada sepuluh RUU yang saat ini masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

 
“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Menurut Puan, dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan ruang digital dengan lebih baik, terutama untuk anak.

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir atau pasal karet juga menjadi salah satu prioritas dalam aspek perbaikan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” lanjutnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025