Berita

Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
HARIANE – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya yang digelar pada hari ini Senin, 21 November 2022.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya karena beberapa pihak yang menuntut penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP dalam persidangan Bharada E.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya dengan beberapa karangan bunga yang kini memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E. (Foto: Polda Metro Jaya)
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Berlanjut Setelah Sempat Ditunda, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya
Dilansir dari laman PMJ News, saat ini karangan bunga dikirim untuk mendukung Bharada E dalam persidangan yang kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
Beberapa karangan bunga tersebut dipenuhi  tulisan yang meminta pihak pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
 “JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITRARASANUSANTARA,” tertulis di karangan bunga atas nama Ardhan Prananta.
WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU,” tertulis di karangan bunga dari group Facebook #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.
JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIK. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN,KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU,” tertulis di karangan bunga atas nama Nimas & Dian Kawanua.
Pasal 51 ayat 1 KUHP diketahui merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa yang melakukam perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dominasi Manchester City di Liga Primer Berlanjut dengan Gelar Keempat Berturut-turut

Dominasi Manchester City di Liga Primer Berlanjut dengan Gelar Keempat Berturut-turut

Senin, 20 Mei 2024 04:46 WIB
Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB