Nasional
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Deslina Intan
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Bharada E dituntut 12 tahun penjara disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hal yang sesuai dan tidak akan direvisi.
Keputusan jaksa soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara tidak hanya dianggap tidak adil oleh masyarakan Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus, tapi juga dikeluhkan oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan protes Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai tidak adil karena pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini berstatus sebagai Justice Collaborator.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Agung Tegas Tidak akan Merevisi
BACA JUGA : Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi Tipu TKW hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Janji Uang DigandakanKasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir. Jaksa yang bertugas dalam kasus ini pun telah menuntut para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebut Richard Eliezer alias Bharada E harus dipidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diungkapkan merupakan hal yang sudah sesuai dan tidak akan direvisi. Fadil menyebutkan bahwa seharusnya Richard bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Fadil melanjutkan bahwa tindakan penembakan dinilai sah dimata hukum salah satunya ditunjukkan untuk eksekutor terpidana mati merujuk pada Pasal 51 KUHP, dilansir dari laman Polda Metro Jaya. Menurut Fadil, eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.