Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Bharada E dituntut 12 tahun penjara disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hal yang sesuai dan tidak akan direvisi.
Keputusan jaksa soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara tidak hanya dianggap tidak adil oleh masyarakan Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus, tapi juga dikeluhkan oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan protes Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai tidak adil karena pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini berstatus sebagai Justice Collaborator.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Agung Tegas Tidak akan Merevisi

BACA JUGA : Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi Tipu TKW hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Janji Uang Digandakan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini pun telah menuntut para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebut Richard Eliezer alias Bharada E harus dipidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diungkapkan merupakan hal yang sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Fadil menyebutkan bahwa seharusnya Richard bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Fadil melanjutkan bahwa tindakan penembakan dinilai sah dimata hukum salah satunya ditunjukkan untuk eksekutor terpidana mati merujuk pada Pasal 51 KUHP, dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Richard Eliezer alias Bharada E dapat tuntutan 12 tahun penjara dari jakasa. (Foto: PMJ News)
Menurut Fadil, eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

Selasa, 07 Mei 2024 22:01 WIB
Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Pelaku Usaha Pengangkut Sampah Mengeluh Tak Bisa Beroperasi

Selasa, 07 Mei 2024 21:47 WIB
Seleksi PPK Pilkada 2024, 207 Peserta Jalani Tes Tertulis Dengan Metode CAT

Seleksi PPK Pilkada 2024, 207 Peserta Jalani Tes Tertulis Dengan Metode CAT

Selasa, 07 Mei 2024 20:17 WIB
Lestarikan Tembang Macapat, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Macapat Senja Ketiga Kalinya

Lestarikan Tembang Macapat, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Macapat Senja Ketiga Kalinya

Selasa, 07 Mei 2024 20:12 WIB
Nasdem dan Demokrat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Beberapa Tokoh Mulai ...

Nasdem dan Demokrat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Beberapa Tokoh Mulai ...

Selasa, 07 Mei 2024 20:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, DPD Golkar Mulai Lakukan Survei Elektabilitas Pekan Ini

Pilkada Serentak 2024, DPD Golkar Mulai Lakukan Survei Elektabilitas Pekan Ini

Selasa, 07 Mei 2024 19:47 WIB
Rawan Tumpahan Solar, Polisi-Relawan Slumprit Open Donasi Karung Wadah Serbuk Kayu untuk Disiagakan

Rawan Tumpahan Solar, Polisi-Relawan Slumprit Open Donasi Karung Wadah Serbuk Kayu untuk Disiagakan

Selasa, 07 Mei 2024 19:43 WIB
Sambut HUT Kabupaten Sleman ke-108, Pegawai Lingkungan Pemkab Ikuti Lomba Olahraga Tradisional

Sambut HUT Kabupaten Sleman ke-108, Pegawai Lingkungan Pemkab Ikuti Lomba Olahraga Tradisional

Selasa, 07 Mei 2024 16:14 WIB
Jaga Kualitas Udara, Pemkab Sleman Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Jaga Kualitas Udara, Pemkab Sleman Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Selasa, 07 Mei 2024 16:04 WIB
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik

Selasa, 07 Mei 2024 15:45 WIB