Artikel

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
HARIANE – Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB sebaiknya diketahui bagi pemilik motor atau mobil yang gemar melakukan modifikasi pada body kendaraan.
Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB juga terbilang murah dan prosesnya mudah. Hanya saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB untuk mobil dan motor? Berikut ulasan selengkapnya.

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

tilang manual kembali berlaku
Alasan tilang manual kembali berlaku. (Freepik/storyset)
Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya memiliki tampilan yang berbeda serta kekinian menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Salah satu cara memodifikasi kendaraan yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengganti warna asli kendaraan.
Sayangnya hanya sedikit yang tahu kalau mengganti warna asli kendaraan harus dibarengi dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB.
Apabila ada yang nekat mengganti warna asli kendaraan tapi tidak mengganti keterangan warna di STNK dan BPKB, maka ia telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang.
BACA JUGA :
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja Melanggar
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, penggantian warna kendaraan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB setara dengan biaya penerbitan dan pengesahannya.
Untuk kendaraan roda empat, penerbitan BPKB baru dikenai biaya Rp 375.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025