Artikel

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
HARIANE – Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB sebaiknya diketahui bagi pemilik motor atau mobil yang gemar melakukan modifikasi pada body kendaraan.
Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB juga terbilang murah dan prosesnya mudah. Hanya saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB untuk mobil dan motor? Berikut ulasan selengkapnya.

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

tilang manual kembali berlaku
Alasan tilang manual kembali berlaku. (Freepik/storyset)
Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya memiliki tampilan yang berbeda serta kekinian menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Salah satu cara memodifikasi kendaraan yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengganti warna asli kendaraan.
Sayangnya hanya sedikit yang tahu kalau mengganti warna asli kendaraan harus dibarengi dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB.
Apabila ada yang nekat mengganti warna asli kendaraan tapi tidak mengganti keterangan warna di STNK dan BPKB, maka ia telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang.
BACA JUGA :
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja Melanggar
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, penggantian warna kendaraan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB setara dengan biaya penerbitan dan pengesahannya.
Untuk kendaraan roda empat, penerbitan BPKB baru dikenai biaya Rp 375.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB