Berita , D.I Yogyakarta

Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu
Polda DIY musnahkan barang bukti kasus narkoba di Jogja Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: YouTube/Polda D.I. Yogyakarta)

HARIANE - Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan 130,54 gram sabu yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Jogja pada hari ini Selasa, 6 Februari 2024. 

Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba di DIY berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY selama Januari 2024. 

Puluhan tersangka tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan yang masuk ke Polda DIY terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Dari 27 laporan yang masuk, ada satu kasus yang menonjol yaitu peredaran sabu di wilayah Jogja dan Jawa Tengah di mana berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 157,61 gram. 

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini di halaman kantor Ditresnarkoba Polda DIY , AKBP.M.  Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) mengungkapkan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Parangtritis.

Dari kasus tersebut ditangkap tersangka AD yang menjual barang haramnya kepada FA dan R.

“Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sempat melaksanakan penggerebekan pesta sabu, di Hotel kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka yakni FA, AD, dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AHBATA pada Senin, 15 Januari 2024 di perbatasan Ngaglik-Pakem, Sleman dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 109 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta yang kemudian dikirim ke Jogja untuk diedarkan ke Wonosobo, Jawa Tengah.

Polisi pun melakukan pengejaran sehingga ditangkap tersangka DS di Kecamatan Kretek, Wonosobo pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan barang bukti 31 paket sabu (38,7 gram).

Tersangka AD yang ditangkap diketahui membeli sabu sebanyak 150 gram dengan harga Rp 81 juta. Sabu tersebut kemudian disalurkan ke DS sebanyak 100 gram yang sebagian sudah diedarkan. 

Atas keterlibatan dalam kasus narkoba di Jogja tersebut tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025