Berita , D.I Yogyakarta

Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu
Polda DIY musnahkan barang bukti kasus narkoba di Jogja Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: YouTube/Polda D.I. Yogyakarta)

HARIANE - Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan 130,54 gram sabu yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Jogja pada hari ini Selasa, 6 Februari 2024. 

Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba di DIY berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY selama Januari 2024. 

Puluhan tersangka tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan yang masuk ke Polda DIY terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Dari 27 laporan yang masuk, ada satu kasus yang menonjol yaitu peredaran sabu di wilayah Jogja dan Jawa Tengah di mana berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 157,61 gram. 

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini di halaman kantor Ditresnarkoba Polda DIY , AKBP.M.  Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) mengungkapkan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Parangtritis.

Dari kasus tersebut ditangkap tersangka AD yang menjual barang haramnya kepada FA dan R.

“Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sempat melaksanakan penggerebekan pesta sabu, di Hotel kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka yakni FA, AD, dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AHBATA pada Senin, 15 Januari 2024 di perbatasan Ngaglik-Pakem, Sleman dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 109 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta yang kemudian dikirim ke Jogja untuk diedarkan ke Wonosobo, Jawa Tengah.

Polisi pun melakukan pengejaran sehingga ditangkap tersangka DS di Kecamatan Kretek, Wonosobo pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan barang bukti 31 paket sabu (38,7 gram).

Tersangka AD yang ditangkap diketahui membeli sabu sebanyak 150 gram dengan harga Rp 81 juta. Sabu tersebut kemudian disalurkan ke DS sebanyak 100 gram yang sebagian sudah diedarkan. 

Atas keterlibatan dalam kasus narkoba di Jogja tersebut tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB