Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Gratis dan Mudah
2. Datang ke bagian pendaftaran lalu menunggu antrian
3. Pasien di tangani sesuai kebutuhan, yaitu melakukan scaling gigi
Selain membersihkan karang gigi, ada beberapa perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari kanal Youtube Rani Gifanda, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 47.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu Primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), Sekunder (Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua) dan Tersier (Fasilitas Kesehatan Lanjutan).
Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta BPJS bisa mendapatkan layanan di Puskesmas atau dokter gigi umum yang bekerja sama dengan BPJS. Jenis layanan yang didapatkan antara lain :
1. Scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa dinikmati sekali setahun.
2. Tambal gigi
3. Cabut gigi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua biasanya dibutuhkan jika faskes tingkat satu tidak bisa melakukan tindakan terhadap pasien.
BACA JUGA : 3 Cara Berobat ke Psikiater Menggunakan BPJS, Gratis!Biasanya Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua berada di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Beberapa perawatan yang bisa didapatkan antara lain :