Berita , Jateng

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Begini cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah yang mudah melalui handphone. (Ilustrasi: KPU)

HARIANE – Jelang Pemilu 2024, cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah sebaiknya diketahui karena KPU telah resmi menetapkan Bacaleg DPR RI. 

Jumat, 18 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 9.925 bakal calon legislatif DPR RI yang telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat melalui konferensi pers.

“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Hasyim seperti dikutip dari situs resmi KPU.

Usai ditetapkan, selanjutnya KPU akan mengumumkan kepada publik siapa saja yang ada dalam Daftar Calon Sementara mulai 19 – 23 Agustus 2023.

Tak hanya KPU pusat, namun KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota yang telah menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga akan melakukan hal yang sama.

“Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” imbuhnya.

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Masyarakat bisa cek daftar nama caleg sementara Jateng secara online. (Ilustrasi: Pixabay/Derli_Lopez)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja caleg Jateng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara, berikut caranya :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025