Berita , Jateng

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Begini cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah yang mudah melalui handphone. (Ilustrasi: KPU)

HARIANE – Jelang Pemilu 2024, cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah sebaiknya diketahui karena KPU telah resmi menetapkan Bacaleg DPR RI. 

Jumat, 18 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 9.925 bakal calon legislatif DPR RI yang telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat melalui konferensi pers.

“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Hasyim seperti dikutip dari situs resmi KPU.

Usai ditetapkan, selanjutnya KPU akan mengumumkan kepada publik siapa saja yang ada dalam Daftar Calon Sementara mulai 19 – 23 Agustus 2023.

Tak hanya KPU pusat, namun KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota yang telah menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga akan melakukan hal yang sama.

“Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” imbuhnya.

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Masyarakat bisa cek daftar nama caleg sementara Jateng secara online. (Ilustrasi: Pixabay/Derli_Lopez)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja caleg Jateng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara, berikut caranya :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025