Berita , Jateng
Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
HARIANE – Jelang Pemilu 2024, cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah sebaiknya diketahui karena KPU telah resmi menetapkan Bacaleg DPR RI.
Jumat, 18 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 9.925 bakal calon legislatif DPR RI yang telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat melalui konferensi pers.
“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Hasyim seperti dikutip dari situs resmi KPU.
Usai ditetapkan, selanjutnya KPU akan mengumumkan kepada publik siapa saja yang ada dalam Daftar Calon Sementara mulai 19 – 23 Agustus 2023.
Tak hanya KPU pusat, namun KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota yang telah menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga akan melakukan hal yang sama.
“Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” imbuhnya.
Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja caleg Jateng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara, berikut caranya :