Berita

Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
HARIANE - Cara daftar lomba kaligrafi batik nasional cukup mudah dilakukan apabila peserta mampu memahami tahapan-tahapan pendaftarannya.
Peserta perlu memahami tata cara daftar lomba kaligrafi batik nasional 2022 dengan benar agar karya dapat terkirim dengan baik.
Adapun cara daftar lomba kaligrafi batik nasional sudah dapat dilakukan sejak Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, lomba kaligrafi batik nasional telah dibuka sejak 20 Oktober 2022 hingga 24 November 2022.
Lomba kaligrafi batik nasional ini terbuka untuk umum dan peserta diperbolehkan mendaftar secara perorangan maupun berkelompok.
Akan tetapi, peserta belum pernah menjadi juara pertama pada lomba kaligrafi batik nasional pertama 2021.
Dalam mengikuti lomba kaligrafi batik nasional, peserta perlu memperhatikan ketentuan karya yang ditetapkan agar dapat sesuai kriteria penjurian.
BACA JUGA : Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022 Kembali Digelar 20 Oktober-24 November, Berikut Cara Daftar dan Syarat untuk Menangkan Total Hadiah Rp 51 Juta

Ketentuan Karya Lomba Kaligrafi Batik Nasional

1. Produksi karya menggunakan teknik dan proses batik yang lazim digunakan di Indonesia, yaitu melalui perintangan dengan malam dan bahan lainnya.
2. Teknik tulis dan lukis bebas. Boleh menggunakan canting tulis, canting cap, kuas, hand painting, dan berbagai efek dan teknik gambar lainnya.
Teknik sablon, stensil, printing, dan sejenisnya tidak diperbolehkan dalam lomba kaligrafi batik ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB