Berita

Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
HARIANE - Cara daftar lomba kaligrafi batik nasional cukup mudah dilakukan apabila peserta mampu memahami tahapan-tahapan pendaftarannya.
Peserta perlu memahami tata cara daftar lomba kaligrafi batik nasional 2022 dengan benar agar karya dapat terkirim dengan baik.
Adapun cara daftar lomba kaligrafi batik nasional sudah dapat dilakukan sejak Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, lomba kaligrafi batik nasional telah dibuka sejak 20 Oktober 2022 hingga 24 November 2022.
Lomba kaligrafi batik nasional ini terbuka untuk umum dan peserta diperbolehkan mendaftar secara perorangan maupun berkelompok.
Akan tetapi, peserta belum pernah menjadi juara pertama pada lomba kaligrafi batik nasional pertama 2021.
Dalam mengikuti lomba kaligrafi batik nasional, peserta perlu memperhatikan ketentuan karya yang ditetapkan agar dapat sesuai kriteria penjurian.
BACA JUGA : Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022 Kembali Digelar 20 Oktober-24 November, Berikut Cara Daftar dan Syarat untuk Menangkan Total Hadiah Rp 51 Juta

Ketentuan Karya Lomba Kaligrafi Batik Nasional

1. Produksi karya menggunakan teknik dan proses batik yang lazim digunakan di Indonesia, yaitu melalui perintangan dengan malam dan bahan lainnya.
2. Teknik tulis dan lukis bebas. Boleh menggunakan canting tulis, canting cap, kuas, hand painting, dan berbagai efek dan teknik gambar lainnya.
Teknik sablon, stensil, printing, dan sejenisnya tidak diperbolehkan dalam lomba kaligrafi batik ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025