Berita

Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
3. Jumlah warna dan zat warna bebas.
4. Sumber ide bebas. Bisa orisinal ciptaan sendiri, inspirasi dari iluminasi manuskrip, atau pengembangan dan kombinasi dengan motif batik tradisional.
Hiasan dapat berupa stilisasi tumbuhan (floral) dan bukan bentuk makhluk hidup bernyawa, termasuk abstraksinya.
5. Tidak boleh meniru, menyalin, atau menyadur dari karya orang lain, baik bersumber dari buku, majalah, internet, atau media lainnya.
6. Tidak boleh menggunakan tambahan hiasan lain di luar teknik batik, seperti bordir, sulam, dan lainnya.
7. Peserta dipersilakan memilih salah satu dari teks ayat berikut.
a. Al-Qur'an Surah Al-An'am/6 Ayat 108
b. Al-Qur'an Surah Al-Hujurat/49 Ayat 13
c. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah/2 Ayat 256
d. Al-Qur'an Surah Yunus/10 Ayat 99-100
8. Gaya tulisan kaligrafi bebas. Teks ayat mengacu kepada Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia.
9. Komposisi tulisan bebas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB