Berita

Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Dapatkan Hadiah Sebesar Rp51 Juta
10. Media berupa kain katun, dengan ukuran minimal 100 x 100 cm hingga maksimal 120 x 200 cm.
11. Peserta tidak boleh membubuhkan tanda tangan (tauqi'), nama, inisial, atau alamat di dalam karya. Peserta boleh membubuhkan angka tahun produksi.
12. Masing-masing peserta hanya boleh mengirimkan satu karya.
13. Karya yang dikirimkan belum pernah diikutkan dalam lomba sejenis lainnya.
14. Karya yang menjadi juara adalah hak milik panitia.
15. Karya yang tidak menjadi juara akan dikembalikan atau dapat diambil sendiri.
BACA JUGA : Lomba Musabaqah Hafalan Al-Quran Internasional, Zahran Auzan Asal Indonesia Raih Juara 2, Ini Sosoknya
Apabila peserta lomba telah memenuhi ketentuan karya yang ditetapkan tersebut, maka dapat melakukan cara daftar lomba kaligrafi batik nasional.

Cara Daftar Lomba Kaligrafi Batik Nasional

Cara daftar lomba kaligrafi batik nasional 2022 perlu diperhatikan bagi peserta. Berikut langkah-langkahnya.
1. Setiap peserta harus mengisi formulir pendaftaran di http://bit.ly/lombakaligrafibatik
2. Karya yang dikirimkan disertai berkas (formulir diunduh Karya yang dikirimkan disertai berkas (formulir diunduh melalui http://bit.ly/lombakaligrafibatik2022):
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB