Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah
HARIANE - Sejak maraknya kasus mafia tanah, penting untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi.
Cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi dapat mencegah terjadinya korban dari praktik mafia tanah.
Mengingat modus mafia tanah yang sudah menggunakan sistem canggih, cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi ini juga bisa menjadi reminder dan edukasi untuk masyarakat.
Kombes Pol Hengki Haryadi pernah mengungkapkan jika modus mafia tanah ada lima macam salah satunya dengan menggunakan sistem canggih.
BACA JUGA : Waspada! 5 Modus Mafia Tanah yang Terungkap Polisi, Sudah Gunakan Sistem Canggih
Modus tersebut diantaranya adalah menggunakan akses akun illegal, mencari lahan tanah kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang, mencari tanah kosong belum bersertifikat, melakukan perubahan data sertifikat dalam program PTSL, dan membuat figur pemalsuan dokumen.
Berikut dibawah ini cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi yang perlu diperhatikan.

Cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi

Melalui media sosialnya di Instagram, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar tiga cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi.

1. Akan luntur meninggalkan bercak kuning dan putih

Cara pertama untuk membedakan sertifikat asli dan modifikasi adalah dengan cara melihat apakah dokumen yang berwarna hijau meninggalkan bercak warna atau tidak.
Biasanya sertifikat modifikasi akan meninggalkan bercak kuning atau putih pada dokumen atau sertifikat yang berwarna hijau.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025