HARIANE - Seperti yang diketahui bahwa daftar besaran gaji ASN termasuk PNS, P3K, TNI/Polri akan berbeda-beda sesuai jenis tingkat golongannya.
Di mana beberapa jenis golongan ini dibedakan menjadi empat tingkat, yakni Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), Golongan IV (Pembina).
Lantas sebenarnya berapa besaran gaji bagi para ASN? berikut informasi selengkapnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang bisa disimak di bawah ini.
Daftar Besaran Gaji ASN: Gaji Pokok
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300