Pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko menyusul menjelang ditutupnya pendaftaran pada pukul 20.56 WIB dengan partai pengusul Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Ummat, PKN, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
Kabupaten Gunungkidul
Di Kabupaten Gunungkidul, pendaftaran diawali pasangan Endah Subekti Kuntariningsih dan Joko Parwoto pada Selasa, 27 Agustus pukul 11.37 WIB yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PKB.
Hari berikutnya menyusul pasangan Sutrisna Wibawa dan Sumanto pada pukul 10.37 WIB yang diusung Partai NasDem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
Kemudian pasangan Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto menyerahkan berkas pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus pukul 16.49 WIB yang diusung PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, PPP, PSI, dan Partai Ummat.
Kabupaten Sleman
Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang terisi tiga pasangan, di Kabupaten Sleman hanya ada dua pasangan yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pasangan tersebut antara lain Harda Kiswaya dan Danang Maharsa yang mendaftar pada Kamis, 29 Agustus pukul 10.17 WIB dengan partai pengusul PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Buruh, PSI, Partai Gelora, Partai Demokrat, dan Partai Ummat.
Bakal calon petahana Kustini Sri Purnomo kembali maju dengan pasangan barunya, Sukamto, yang mendaftar di hari yang sama pukul 16.17 WIB. Kustini dan Sukamto diusung PAN, PBB, Partai Garuda, PKN, dan Partai Perindo.
“Selama 3 hari, KPU Kabupaten/Kota se-DIY menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,” kata Shidqi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon
Shidqi mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan.