Ketentuan tersebut antara lain, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
Kemudian untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
“Adapun daftar pemilih tetap yang dimaksud adalah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024. Untuk Kota Yogyakarta 7,5%, Kabupaten Bantul 8,5%, Kabupaten Kulon Progo 8,5%, Kabupaten Gunungkidul 7,5%, dan Kabupaten Sleman 7,5%,” tandasnya.****