Berita , D.I Yogyakarta

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN Bantul
Polda DIY menggelar acara konferensi pers dengan menghadirkan tersangka berinisial DA atas kasus peredaran uang palsu pada Kamis 24 April 2025. Foto/istimewa.

HARIANE - Usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu oleh Polda DIY, pengurus DPC PAN Bantul berinisial DA dinyatakan sudah tidak lagi menjabat.

Ketua DPC PAN Bantul, Wildan Nafis, mengatakan, setelah menerima kabar tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat pengajuan untuk pengganti DA ke DPP PAN. Hal ini otomatis membuat DA tidak lagi memiliki jabatan di internal partai..

 "Jadi, statusnya sudah kami ajukan ke DPP PAN untuk diganti. Dan, saat ini surat penggantian dari DPP sudah kami terima," katanya saat dihubungi, Kamis 24 April 2025.

Disinggung soal penetapan mantan pimpinan DPRD Bantul dan anggota DPRD Bantul tersebut, Wildan mengaku para pengurus PAN Bantul sangat terkejut.

Sebab, Wildan yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DIY ini dan pengurus PAN Bantul tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA.

 
"Jadi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan partai. Yang dilakukan DA itu persoalan personal," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana uang palsu di Mapolda DIY pada Kamis pagi. Salah satu pelaku yang dihadirkan pada sesi tersebut adalah DA (46) warga Kasihan, Bantul. 

Kasat Reskrim Polresta Jogja Probo Satrio menyatakan, DA ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/10/IV/2025/Satreskrim/Polresta Yogayakarta/Polda DIY, tertanggal 16 April 2025. DA ditangkap bersama dengan RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) warga Keraton, Kota Jogja. 

Probo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja pada Sabtu 05 April 2025 lalu. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Jogja. 

Lalu petugas dari Polresta Jogja menyelidiki dan melihat rekaman CCTV. Pada 15 April 2025, petugas dari Polresta Jogja menangkap tersangka DP. 

"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," katanya. 

DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, lanjut Probo, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025
Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Senin, 14 Juli 2025
Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Senin, 14 Juli 2025
Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Senin, 14 Juli 2025
Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Senin, 14 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Senin, 14 Juli 2025
Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Senin, 14 Juli 2025
Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Senin, 14 Juli 2025
PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

Senin, 14 Juli 2025