Berita , Nasional

Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Tangkap 10 Orang Tersangka

profile picture Tim Red 5
Tim Red 5
Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM
Firli Bahuri saat berbicara dalam jumpa pers serta rilis dugaan korupsi di Kementerian ESDM. (Foto: Youtube/KPK)

HARIANE - KPK mengadakan konferensi pers terkait dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM, Kamis, 15 Juni 2023. Terdapat 9 orang tersangka yang ditangkap oleh KPK dan telah mengenakan rompi oranye.

Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indonesia, Filri Bahuri, mengatakan berawal dari informasi dan laporan masyarakat kasus ini dapat terungkap.

"Bukti cukup, kami lakukan penyelidikan. dan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, terdapat 10 orang kita minta pertanggung jawaban sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri.

Berdasarkan hasil tersebut berikut merupakan inisial tersangka yang ditangkap oleh KPK.

Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Situasi saat rilis pers terkait dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM. (Foto: Youtube/KPK)

1. PAG (Sub bagian Pemberdaharaan PPSPM kementerian ESDM)

2. NHS (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. LFS (Staff PPK)
4. A (Bendahara Pengeluaran)
5. CHP (Bendahara Pengeluaran)
6. HP (PPK)
7. BA (Operator SPM) 
8. H (Penguji Tagihan)
9. RA (PPAPK)
10. MF (Pelaksana Verifivaksi dan Perekam Akuntansi)

Firli mengatakan saat ini KPK hanya menahan 9 dari 10 orang dengan masa tahanan pertama selama 20 hari kedepan.

"Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya. Kedua CHP, MF dilakukan penahanan di rumah tahanan negara KPK di gedung merah putih. Selanjutnya tersangka LFS di rumah tahanan KPK di gedung pusat edukasi anti korupsi," ucap Firli Bahuri.

Sementara, untuk satu tersangka lainnya berinisal A masih harus menjalankan pemeriksaan kesehatan. Menurut Firli, KPK masih mengedepankan azas kemanusiaan dalam penangkapan tersebut.

Korupsi yang dilakukan tersebut berjumlah besar dan dicurigai telah melakukan manipulasi yang merugikan pegawai. Dalam konferensi pers tersebut, Firli mengatakan kerugian negara berjumlah lebih dari 27 miliar rupiah.

Angka tersebut merupakan angka yang besar, mengingat dari 29 Miliar lebih yang harusnya dibayarkan untuk Tukin pegawai hanya 1 Miliar saja yang dibayarkan. Sehingga, terdapat mark up dana 27 Miliar lebih yang diselewengkan oleh 10 tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025