Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 Orang
HARIANE – Polresta Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Mijen, Semarang.
Kabar dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia itu pun kini telah tersebar di media sosial.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Darso
Dikutip dari akun @Jateng_Twit di media sosial X, pada 21 September 2024 Darso dijemput paksa oleh enam orang berseragam Satlantas di rumahnya yang berada di Semarang.
Dugaan penganiayaan muncul saat Darso didapati dalam kondisi kritis dua jam setelah dijemput paksa di rumah sakit dengan luka lebam.
“Dua jam kemudian, ia (Darso) ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Permata Medika. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Darso meninggal dunia dengan luka lebam dan nyeri hebat pada dada serta perut,” tulis @Jateng_Twit, Sabtu, 11 Januari 2025.
“Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, menyebut korban sempat menyampaikan kepada istrinya bahwa ia menjadi korban pengeroyokan brutal. Bukti medis menunjukkan adanya cedera serius, termasuk ring jantung yang bergeser,” lanjutnya.
Atas hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memberikan pernyataan bahwa keenam anggota yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda DIY.
Aditya menjelaskan, kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.