Berita , D.I Yogyakarta
Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY
Wahyu Turi
Polda DIY ungkap kasus curas yang terjadi di Gamping, Kabupaten Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran pemeriksaan tertanggal 13 Desember 2024.****