Berita, Nasional

Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Gugatan Partai Prima
Salah satu gugatan Partai Prima pernah ditolak MK, tapi gugatan lain justru menang di PN Jakpus. (Foto ilustrasi: Instagram/prima.or.id)

HARIANE - Gugatan Partai Prima akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hingga akhirnya PN Jakpus memerintahkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, perintah ini tertuang dalam putusan perdata dimana Partai Prima menggungat KPU RI dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan Partai Prima tersebut, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah menyatakan bahwa partai ini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Tak hanya gugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima juga pernah persoalkan konstitusionalitas aturan verifikasi partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, Partai Prima juga pernah layangkan gugatan ke MK, yakni mengajukan permohonan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu ke MK.

Namun begitu pada bulan Juli 2022 lalu, MK menolak gugatan Partai Prima tersebut.

Gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat

Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 hingga majelis hakim memerintahkan menunda pemilu 2024.

Tak hanya itu, dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Namun, atas vonis dari PN Jakarta Pusat itu KPU kemudian mengajukan banding.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Minggu, 02 April 2023 18:54 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Minggu, 02 April 2023 18:40 WIB
Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Minggu, 02 April 2023 18:07 WIB
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Minggu, 02 April 2023 18:03 WIB
Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Minggu, 02 April 2023 17:07 WIB
Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Minggu, 02 April 2023 16:38 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Minggu, 02 April 2023 16:12 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Minggu, 02 April 2023 15:39 WIB
Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Minggu, 02 April 2023 15:08 WIB
Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Minggu, 02 April 2023 15:03 WIB