Berita , Pendidikan , Artikel

Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

Madzhab Maliki

Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dalam madzhab Maliki hukumnya juga diperbolehkan. Dengan syarat air tidak masuk ke lubang yang ada di tubuh terutama masuk kedalam mulut.
Dalam madzhab Maliki ada pengecualian pada lubang telinga. Apabila ada air yang masuk ke dalam telinga, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Berbeda lagi kalau masuk ke dalam mulut, jelas itu akan membatalkan puasa.
Menurut madzhab Maliki, ini lebih menunjukan kepada orang-orang yang memang kesehariannya harus bekerja di dalam air seperti profesi nelayan. Atau orang-orang yang dalam situasi terdesak. Maka mereka boleh mengikuti ketentuan berdasarkan madzhab Maliki.
BACA JUGA : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan 5 Ulama Berikut Ini
Berbeda lagi bagi orang yang sudah meyakini berdasarkan ketentuan madzhab Syafi’I serta tidak ada kepentingan sering berada di dalam air atau sengaja membersihkan telinga di saat masih dalam kondisi berpuasa, maka hukum berdasarkan madzhab Maliki tidak berlaku.
“Kemudian sebisa mungkin setelah itu, sebisa mungkin Anda ya menghindar, mulai dari mencari penutup mulut sama hidungnya, atau memang ada alat untuk bernafas secara khusus sehingga aman. Kalau kuping aman si, yang menjadi masalah kan tenggorokan ini, yang hampir tidak ada khilaf di dalamnya..” Ucap Buya Yahya.
Itulah beberapa hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut madzhab Syafi’I dan madzhab Maliki.
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025