Berita

Indeks Sinar UV Hari ini, Jogja Masuk Kategori Ekstrem

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Indeks Sinar UV Hari ini, Jogja Masuk Kategori Ekstrem
Indeks sinar UV hari ini di Jogja masuk kategori ekstrem. (Foto: Unsplah/Afif Ramdhasuma)

HARIANE - Indeks sinar UV hari ini, Kamis 26 Oktober 2023 telah dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sejumlah wilayah di Indonesia diprediksi akan terkena paparan sinar UV dengan kategori sangat tinggi hingga ekstrem.

Paparan sinar UV dalam kategori ekstrem akan melanda Provinsi DI Yogyakarta mulai pukul 11.00 WIB.

Selain Yogyakarta, terdapat sejumlah wilayah lain yang mengalami hal serupa. Berikut informasi selengkapnya.

Indeks Sinar UV 26 Oktober 2023

Dilansir dari laman BMKG, indeks sinar ultraviolet (UV) merupakan angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Terdapat lima jenis skala warna yang menggambarkan kategori paparan indeks sinar ultraviolet, yakni sebagai berikut:

  • Warna skala hijau (rendah, risiko bahaya rendah) mempunyai UV Indeks (0-2)
  • Warna skala kuning (moderat, risiko bahaya sedang) mempunyai UV Indeks (3-5)
  • Warna skala oranye (tinggi, risiko bahaya tinggi) mempunyai UV Indeks (6-7)
  • Warna skala merah (sangat tinggi, risiko bahaya sangat tinggi) mempunyai UV Indeks (8-10)
  • Warna skala ungu (ekstrem, risiko bahaya sangat ekstrem) mempunyai UV Indeks (lebih dari 11)

Dalam visualisasi grafis yang dirilis BMKG, terlihat bahwa wilayah Indonesia bagian timur diprediksi akan mengalami paparan sinar UV dalam kategori ekstrem mulai pukul 09.00 WIB.

Pada pukul 10.00 WIB, hampir seluruh wilayah Sulawesi, Bali, NTT, NTB, sebagian Papua, dan sebagian wilayah Kalimantan mendapat paparan sinar UV kategori ekstrem.

indeks UV di Jogja
Wilayah Jogja masuk kategori ekstrem pada pukul 11.00 WIB. (Foto: Instagram/BMKG)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB