Berita , D.I Yogyakarta

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap
Pelaku (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, Oktober, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Bantul hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Pelaku seorang pria berinisial SPY (39) warga Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada tanggal, 17, September lalu. Kala itu, sekira pukul 03.30 WIB pelaku mengikuti korban, seorang ibu-ibu bernama Suprapti Sri Widayati, lalu memepet kendaraan korban. 

"Korban saat itu membawa tas yang dikalungkan di pundaknya di sebelah kiri sehingga posisi tas berada di sebelah kanan korban. Tersangka lalu memepet dari arah kanan korban dan menarik tas secara paksa," kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, September, 2024.

Hal itu menyebabkan korban terjatuh. Sementara pelaku kabur ke arah selatan. Korban yang tergeletak di tengah jalan sempat ditolong oleh warga yang melihat kejadian itu. Korban kemudian dilarikan ke RS Sardjito, Yogyakarta. 

"Namun, setelah tiga hari dari kejadian itu, korban meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dirawat," imbuhnya. 

Jeffry menyebut korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi pada tanggal 12 September. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. 

"Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan tali tas milik korban di lokasi kejadian. Setelah itu kita lanjutkan dengan mencari pelaku," ucapnya.

Jeffry mengatakan bahwa pelaku kemudian berhasil diamankan pada tanggal 23 September. SPY yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu pun mengakui semua perbuatannya. 

"Pelaku mengakui. Tad itu isinya ada uang senilai Rp 400 ribu, satu unit smartphone dan satu kartu ATM," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara itu, SPY mengaku tidak mengetahui jika korbannya meninggal dunia. Menurutnya, aksinya tersebut dilakukan tanpa rencana dan terjadi secara spontan.

"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025