Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?
Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?
HARIANE – Pembocoran data oleh hacker Bjorka menggemparkan publik, oleh karena itu Presiden Jokowi meminta Menkominfo bentuk tim khusus hadapi hacker.
Pembentukkan tim khusus hadapi hacker ini dilakukan pada rapat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin 12 September 2022.
Melansir dari PMJ News, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan tim khusus hadapi hacker ini diberi nama Emergency Response Team yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
[irp posts="42183" name="5 Daftar Situs yang Dibobol Bjorka, Salah Satunya Data Pribadi Johnny G. Plate"]
“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada Emergency Response Team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” ujar Johnny.
Menurut Johnny, data yang disebarkan hacker Bjorka merupakan data umum bukan data-data spesifik dan bukan yang ter-update.
"Di rapat dibicarakan ada data-data yang beredar oleh Bjorka, tetapi data-data itu adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini," ungkap Johnny.
Meski demikian Presiden Jokowi tetap mengambil langkah mencegah serangan hacker dengan membentuk tim khusus hadapi hacker atau Emergency Response Team.

Fungsi dari tim khusus hadapi hacker ini adalah melakukan asesmen atau menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data pemerintahan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain membentuk tim khusus, pemerintah akan terus merancang Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini Fungsi dari RUU PDP untuk melindungi data digital pribadi baik yang bersifat umum maupun spesifik dan melindungi ruang digital.
Sejauh ini RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” ujar Johnny G Plate.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Selasa, 29 Juli 2025
Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Selasa, 29 Juli 2025
Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Selasa, 29 Juli 2025
‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

Selasa, 29 Juli 2025
Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Selasa, 29 Juli 2025
Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025