Berita , D.I Yogyakarta

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polresta sleman
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE - Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda inisial MAT (20) yang berstatus sebagai mahasiswa lantaran telah menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan korban tewas.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ring Road Utara, di mana korban inisial S (45), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditemukan tergeletak tak bernyawa di lahan kosong.

Korban ditemukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB. Sementara kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.

"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari. Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Ardi menjelaskan, insiden tabrak lari berawal saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sedangkan dari arah belakang, melaju mobil Mitsubishi yang dikendarai oleh pelaku.

"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai pelaku dan satu lembar STNK kendaraan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena pengemudi terganggu konsentrasi.

Pada saat itu, diduga MAT sedang melakukan aktivitas seksual bersama teman perempuannya berinisial N. Aktivitas seksual dilakukan keduanya di dalam mobil dari sekitaran Jombor hingga menjelang simpang empat UPN.

“Tersangka MAT dari Jalan Magelang ke utara melalui putaran Jombor ke arah timur, lalu mengalihkan ke jalur lambat. Di sini, tersangka bersama temannya di dalam mobil melakukan oral seks,” terang Fikri.

Atas perbuatannya, MAT dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025