Berita , D.I Yogyakarta
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin Terenyuh
HARIANE - Seorang kakek terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang nekat mencuri emas perhiasan hingga uang tunai milik tetangganya sendiri di Dusun Cawan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Panit Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Bagus Panji Nugroho menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 21 Maret 2025, akan tetapi baru dilaporkan pada pada 14 April 2024.
Kejadian bermula ketika korbannya, Rismiati (57), warga Cawan dan suaminya salat tarawih di masjid dekat rumah pada hari Jumat. Usai melaksanakan ibadah tarawih, sekitar pukul 20.45 keduanya pulang ke rumah.
"Saat sampai rumah, pintu depan masih dalam keadaan terkunci. Masuk ke dalam rumah, korban mendapati pintu belakang yang sebelumnya tertutup dan terkunci sudah terbuka, bahkan kunci yang terbuat dari kayu terlepas serta ganjal pintu dari linggis terjatuh," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 21 April 2025.
Curiga dengan kondisi rumah, pasangan suami istri ini kemudian bergegas memeriksa lemari yang ada di kamar dan mendapati uang Rp 400 ribu yang tersimpan di dalam dompet raib.
Tidak hanya itu, dua emas perhiasan berupa cincin seberat 5 dan 4 gram, serta sepasang anting-anting 1 gram yang di simpan di dalam dompet juga hilang.
"Selain itu, smartphone yang korban taruh di atas bufet juga hilang," ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sedayu. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Dari laporan tersebut, pelaku kami amankan pada hari Jumat 18 April 2025 di rumahnya, yang ternyata tetangga korban sendiri," katanya.
Adapun pelaku berinisial UN alias Mbah Untung (68), warga Cawan. Selain meringkus Mbah Untung, polisi menyita barang bukti smartphone milik korban, dompet, surat keterangan perhiasan milik korban dan sisa uang hasil penjualan emas senilai Rp 4,6 juta.
"Dari pengakuan, perhiasan korban sudah dijual di Pasar Beringharjo. Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Mbah Untung mengaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Ia akan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya berobat istrinya yang sedang mengalami sakit stroke.