Berita , Artikel

Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
HARIANE - Kasus bisnis TKW ilegal di Serang baru-baru ini telah berhasil diungkap Polres Serang.
Tersangka dalam kasus bisnis TKW ilegal di Serang ini berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Banten. 
Diketahui dalam kasus bisnis TKW ilegal di Serang ini tersangka NN memiliki peran sebagai sponsor tenaga kerja wanita (TKW).
Adapun berikut dibawah ini informasi lebih lanjut seputar kasus bisnis TKW ilegal di Serang yang sudah terungkap.
BACA JUGA : Kasus Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku

Modus Tersangka Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang

Tersangka NN dalam kasus ini terancam berhadapan dengan hukum karena telah menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Dalam menjalankan modusnya tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Dilansir dari laman pmjnews, NN melakukannya dengan cara merekrut dan mencari pekerja untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp 3 juta kepada korban. 
Namun, diketahui tersangka NN ini juga merekrut korban yang masih di bawah umur.
Sehingga, NN akan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kronologi Penyelidikan Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025