Berita , Pilihan Editor

Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase
Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase
Pasal 111 ayat 1
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Pasal 111 ayat 2
“Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Pasal 113 ayat 1
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 113 ayat 2
“Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
BACA JUGA : Pengibaran Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia, Dilakukan Pelajar Indonesia Peringati HUT RI 77
Pasal 114 ayat 1
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 114 ayat 2
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 12 Mei 2024 08:23 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 12-13 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 12-13 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak ...

Minggu, 12 Mei 2024 07:21 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Sabtu, 11 Mei 2024 22:24 WIB
Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Sabtu, 11 Mei 2024 21:56 WIB
Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Sabtu, 11 Mei 2024 21:54 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Sabtu, 11 Mei 2024 20:10 WIB
Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Sabtu, 11 Mei 2024 18:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 WIB
Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB