Berita , Pilihan Editor
Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase
Nadhirah
Kasus Ekspor Biji Koka Berhasil Digagalkan, Boneka Ini Jadi Kamuflase
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
BACA JUGA : Jadwal Event Jogja Agustus 2022, Ada Acara Budaya, Wisata, Musik dan Kegiatan Menarik LainnyaKarena dikenakan pasal di atas, ancaman hukuman yang dapat dijatuhi kepada pelaku yaitu minimal 4 tahun hingga paling lama seumur hidup. Sekian informasi mengenai kasus ekspor biji koka yang menghebohkan publik di bulan Agustus 2022.****