Berita , Jabar

Kasus KDRT Putri Balqis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT Putri Balqis
Kasus KDRT Putri Balqis dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Pixabay/Tumisu)

HARIANE – Kasus KDRT Putri Balqis, wanita asal Depok yang viral beberapa waktu lalu kini resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok. Namun pada Jumat 26 Mei 2023, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Putri Balqis, korban sekaligus tersangka dalam kasus tersebut ditangguhkan penahannya.

Alasan Kasus KDRT Putri Balqis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Dilansir dari PMJ, pelimpahan kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumi dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya karena tersedianya unit Renakta yang menurut lex specialis sesuai dengan UU KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) karena ini ada Lex specialis terkait UU KDRT,” kata Kombes Pol Trunoyudo.

Meskipun kasus yang sempat viral ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun dipastikan kalau penyidik Polres Metro Depok juga akan turun andil dalam penanganannya.

kasus KDRT Putri Balqis
Muka Putri Balqis yang penuh lebam. (Instagram/saharahanum)

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.

Sebelumnya, media sosial di gegerkan dengan sebuah utas kasus KDRT di Depok tentang seorang wanita yang dijadikan tersangka oleh Polres Depok padahal dia korban KDRT.

Kasus tersebut pun ramai sampai akhirnya Polres Metro Depok pun membuat keterangan bahwa Putri Balqis dan Bani Bayumi sama-sama menyandang gelar tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025
Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Rabu, 26 Maret 2025
Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Rabu, 26 Maret 2025
Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Rabu, 26 Maret 2025
Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Rabu, 26 Maret 2025
Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rabu, 26 Maret 2025
Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025
Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Rabu, 26 Maret 2025
Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025