Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Kekerasan Seksual Pada Pelajar SD, Kini Penyidik PPA Polresta Yogyakarta Telah Melakukan Pemeriksaan 3 orang Saksi
HARIANE- Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik PPA Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 15 pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta.
"Bahwa Saat ini penyidik PPA Polresta YKa telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi, Kepala sekolah dan 2 orang Guru, kemudian akan meminta keterangan kepada orang tua korban," ujarnya melalui pesan broadcast pada Selasa, 9 Januari 2024.
Timbul juga menyebut, pihaknya tengah meminta pemeriksaan psikologi anak ke Rifka Annisa, sehingga masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban.
Sebelumnya, sebanyak 15 pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial NB.
Kuasa hukum korban, Elna Febi Astuti mengatakan NB diduga melakukan aksi bejatnya saat sedang mengampu mata pelajaran Content Creator di sekolah.
Elna mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan selama beberapa bulan pada akhir tahun lalu dari Agustus sampai Oktober 2023 kepada anak-anak kelas 6.
“Korban nak-anak kelas 6 ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2023,” ujarnya usai melaporkan kasus ini kepada Polresta Yogyakarta pada Senin, 8 Januari 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh guru lain kepada kepala sekolah agar dapat dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran aduan yang disampaikan anak-anak.
Berdasarkan informasi dari korban, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual seperti merangkul, menjepit kaki, memegang area intim, dan hingga hal lainnya.
Tindakan senonoh lainnya yakni NB mengajak siswa-siswi SD ini untuk menonton film porno di kelas. Ditambah lagi, ia mengajari mereka memesan Open BO di sebuah aplikasi.
Akibat tindakan senonoh itu, korban mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NB. Bahkan, guru tersebut sampai mengancam korban menggunakan pisau.
Proses sementara, kepala sekolah tengah didampingi kuasa hukumnya dalam melaporkan kejadian kasus ini ke Polresta Yogyakarta.****