Berita
Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
HARIANE - Kasus korupsi minyak goreng langka pada tahun 2022 tepatnya pada bulan Januari sampai Maret mulai menunjukan titik terang.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng langka.
Sebelumnya, Pemerintah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Rabu 19, Januari 2022 sebagai upaya menindaklanjuti harga minyak goreng yang melambung tinggi.
BACA JUGA : Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak GorengNamun bukti di lapangan menunjukan ketersediaan stok minyak goreng masih kosong, kemudian Pemerintah mulai mengetahui adanya tersangka penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia. Dikutip dari PMJNEWS, kasus korupsi minyak goreng langkadi tahun 2022 diketahui melibatkan tokoh Pemerintah, salah satunya merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Terungkapnya kasus korupsi minyak goreng langka membuat kelima terdakwa harus menjalani hukuman antara 1 hingga 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Berikut ini merupakan nama-nama terdakwa kasus korupsi minyak goreng yang telah mendapatkan vonis dari hakim.
- Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
- Perdagangan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM
BACA JUGA : Luhut Binsar Pandjaitan Temui Ganjar Pranowo Bahas Minyak Goreng dan Banjir Rob