HARIANE – Dua pelaku peredaran uang palsu di wilayah Sleman berhasil diamankan Polsek Turi pada 16 April 2025. Kedua pelaku berinisial SKM (52) dan IAS (30), warga Srumbung, Magelang.
Kasubdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Joko Haminoto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dihimpun keterangan dari warga, diketahui bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi menggunakan uang palsu di agen bank yang dikelola warga setempat.
"Aksi tersebut terekam CCTV. Sosok pelaku yang terekam diketahui adalah SKM. Pada Rabu (16/4/2025) pukul 02.00 WIB, SKM berhasil diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang, dan dibawa ke Polsek Turi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Joko, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu yang dimiliki SKM diperoleh dari IAS. Tersangka IAS pun tak lama kemudian turut diamankan.
"Modus operandinya, tersangka SKM menyisipkan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran," terangnya.
Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diketahui oleh agen bank saat melakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet. Uang palsu itu terdeteksi karena terdapat perbedaan warna dengan uang asli.
"Pelaku SKM datang ke agen bank dan menyetorkan uang Rp300 ribu, dengan rincian Rp200 ribu uang asli dan Rp100 ribu uang palsu. Kemudian ia kembali melakukan transaksi di agen bank sebesar Rp500 ribu, dengan Rp400 ribu uang asli dan Rp100 ribu uang palsu," jelas Budi.
Ia menyampaikan bahwa tersangka SKM mendapatkan uang palsu tersebut setelah bertransaksi dengan tersangka IAS sebesar Rp4 juta, dan memperoleh uang palsu senilai Rp12,8 juta.
"IAS mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang tak dikenal di sebuah angkringan di Jalan Kaliurang. Orang itu juga memberikan nomor telepon jika suatu saat membutuhkan uang lagi. Ketika IAS punya hutang ke SKM, ia lalu menawarkan uang palsu itu," terangnya.
"Akhirnya mereka berdua melakukan transaksi. Mereka menghubungi orang tak dikenal itu dan bertemu di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang pada malam hari. Transaksinya sebesar Rp4 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp12 juta, ditambah bonus Rp800 ribu. Uang itu tidak langsung dihitung. Saat dibuka siang harinya, ternyata ada beberapa lembar yang rusak dan dianggap tidak layak. Dari total tersebut, Rp8,5 juta diberikan ke SKM, sedangkan Rp3,5 juta dikembalikan ke IAS karena rusak," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.