Berita , D.I Yogyakarta , Kaltim

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana Korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri
Kejati DIY eksekusi pidana denda uang tunai sebesar 12 Miliar dari kasus PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. (Foto: HARIANE/Ica Ervina)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DI Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri, pada hari ini Rabu, 24 April 2024 di Gedung Kejati DIY

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Amiek Mulandari merincikan jumlah pidana denda yang dieksekusi yaitu uang tunai sebesar Rp. 12.006.183.846.- (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Selain uang tunai, Amien juga merincikan uang valuta asing (valas) yang juga dieksekusi oleh pihaknya, diantaranya uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar. 

'Uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar," ujarnya saat konferensi pers berlangsung. 

Sementara itu, stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Lebih lanjut, Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

PT. Purbalaksana Jaya Mandiri sendiri telah ditetapkan melanggar aturan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

"Adapun putusannya dengan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918. Rp.93.565.531.836.- (sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Amiek.

Usai dilakukan eksekusi, pihaknya menyebut uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Senin, 09 Desember 2024 22:38 WIB
Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Senin, 09 Desember 2024 22:35 WIB
Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Senin, 09 Desember 2024 15:34 WIB
Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Senin, 09 Desember 2024 15:15 WIB
Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Senin, 09 Desember 2024 14:46 WIB
Gara-gara Mabuk, Suami di Jetis Bantul Aniaya Istri Hingga Tewas

Gara-gara Mabuk, Suami di Jetis Bantul Aniaya Istri Hingga Tewas

Senin, 09 Desember 2024 14:13 WIB
Mobil Tabrak Rumah di Dukuh Pakis Surabaya Hari ini, Pengemudi Meninggal Ditempat

Mobil Tabrak Rumah di Dukuh Pakis Surabaya Hari ini, Pengemudi Meninggal Ditempat

Senin, 09 Desember 2024 11:58 WIB
Film Laila Sebarkan Pesan Anti Kekerasan Pernikahan Dini Lewat BLOOM Tour

Film Laila Sebarkan Pesan Anti Kekerasan Pernikahan Dini Lewat BLOOM Tour

Senin, 09 Desember 2024 11:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 09 Desember 2024 10:38 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Desember 2024 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Desember 2024 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Desember 2024 09:47 WIB