Berita , D.I Yogyakarta

Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Kerja Sama, Siap Berikan Pelayanan Hukum ke Perangkat Kalurahan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Kerjasama, Siap Berikan Pelayanan Hukum ke Perangkat Kalurahan
Penandatanganan kerja sama antara Kejati DIY, Pemda DIY, dan UGM. (Dok. Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penandatangan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Universitas Gajah Mada (UGM) dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata/TUN.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah DI Yogyakarta , Kejaksaan Tinggi DIY dan UGM.

"Salah satu tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan UGM, memitigasi risiko hukum, baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan melalui siaran persnya.

Melalui bantuan Hukum Perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak/perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. 

Demikian pula melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan. 

Sementara melalui kerja sama dalam Bidang Pertimbangan Hukum, Kejati DIY dapat memberikan layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY dan UGM, sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum.  

 
Untuk itu, ketika terdapat permasalahan Hukum Perdata/Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan Pendapat Hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta.

Melalui Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan  konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan. 

Oleh sebab itu dalam Pendampingan Hukum dibutuhkan transparansi, jangan menutupi permasalahan yang terjadi, justru sebaliknya agar permasalahan yang terjadi dikonsultasikan kepada Tim Pendampingan Hukum supaya diberikan pendapat secara yuridis. 

Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan Layanan Tindakan Hukum Lain untuk menjadi konsiliator, mediator dan fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa atau permasalahan antar negara atau pemerintah. 

Misalnya antara Pemerintah DIY atau UGM dengan BUMN, atau antara negara/pemerintah dengan pihak lain, misalnya Pemerintah DaIY atau UGM dengan warga terdampak (masyarakat) sepanjang disepakati oleh pihak negara/pemerintah. 

Adapun salah satu Program Unggulan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati DIY yaitu Datun Suluh Praja Kalurahan adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025