Berita , Nasional

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
HARIANE - Kemensos cabut izin yayasan ACT per tanggal 5 Juli 2022. Dimana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilarang untuk melakukan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi.
Kemensos cabut izin yayasan ACT, lantaran yayasan tersebut didua menyelewengkan dana kemanusaian yang sudah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kemensos cabut izin yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Alasan Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT

Pencabutan izin yayasan ACT tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 133/HUK/2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA : Percepat Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara Tunai pada KPM, Kemensos dan PT Pos Indonesia Bekerjasama
Dimana keputusan Mensos tersebut berisikan tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.
Alasan utama Kemensos cabut izin yayasan ACT lantaran melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksaan Pengumpulan Sumbungan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menggunakan dana operasional rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Dimana angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sebesar 10 persen yang ada di peraturan pemerintah di atas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB