Berita
Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka
Andi May
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Jcomp/Freepik).
Tersangka MFS kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MFS terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.****